Paskah Bantah Terima Uang BI

Agus Condro dan Bobby Suhradiman Blak-blakan

Paskah Bantah Terima Uang BI
Paskah Suzetta saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus aliran dana Bank Indonesia ke anggota dewan, Rabu (28/10) di Pengadilan Tipikor Kuningan Jakarta dengan terdakwa Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu. Foto : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Dalam persidangan itu, dia juga menyatakan kekagetannya ada aliran dana BI senilai Rp 31,5 miliar. Permintaan dana tersebut disampaikan kepada Aulia Tantowi Pohan sebagai anggota Dewan Gubernur BI. ”Saya tidak mengetahuinya,” jelasnya. Bahkan, Paskah juga mengaku tidak pernah mendapatkan laporan dari anggota komisi termasuk dari Hamka Yandhu.  

Jaksa Penuntut Umum yang mengorek keterangan Paskah juga tak berhasil mendapatkan banyak pengakuan. Di antaranya, Paskah tidak mengaku tidak mengetahui pengembalian uang dari Fraksi Golkar ke KPK senilai Rp 4,5 miliar. Bukan hanya itu. Jaksa juga tidak berhasil mendapatkan pengakuan Paskah soal rapat 22 Desember 2003 yang diikuti para anggota DPR. Padahal dalam rapat yang membahas perjalanan ke luar negeri tersebut juga dilakukan pembagian dana. Rapat itu dipimpin Hamka Yandhu.

Berdasarkan notulensi, rapat itu diikuti TN Nurlid, Baharuddin Aritonang, MS Hidayat, Ahmad Abdi Zawawi, Antony Zeidra, Asep Sujana, serta Reza Kamarullah. ”Saya juga tidak mengetahui rapat itu. Harusnya kalau rapat nama saya harusnya diatas,” ungkapnya.

Paskah juga menerangkan bahwa adanya kebocoran dana BI tersebut hanya isu. ’’Laporan BPK tersebut tidak pernah jelas,” ungkapnya.

JAKARTA – Pembuktian aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 31,5 miliar di persidangan yang digelar Selasa (28/10) melewati jalan terjal. Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News