Paskah Bantah Terima Uang BI

Agus Condro dan Bobby Suhradiman Blak-blakan

Paskah Bantah Terima Uang BI
Paskah Suzetta saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus aliran dana Bank Indonesia ke anggota dewan, Rabu (28/10) di Pengadilan Tipikor Kuningan Jakarta dengan terdakwa Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu. Foto : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Sementara Hamka Yandhu membantah kesaksian Paskah. Dia bersikukuh pernah menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar tersebut. ”Menyangkut masalah penyerahan itu, saya serahkan empat kali,” ujarnya.

Berbeda dengan Paskah, Bobby Suhardiman mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menerima dana senilai Rp 300 juta dari Hamka Yandhu. Namun karena tidak mampu melaksanakan program sosial kemasyarakatan, dana itu kemudian dikembalikan ke KPK. ”Saya konsultasikan kepada Hamka. Saya tidak bisa melaksanakan proses sosialisasi. Hamka menyarankan mengembalikannya ke KPK,” jelasnya.

Bobby juga membenarkan pernah menemani Antony menemui Burhanuddin Abdullah dan Anwar Nasution begitu aliran dana BI itu terungkap. ”Pak Antony ingin BI menyelesaikannya,” ungkapnya. Namun ketika ditanyakan perihal perbankan, Bobby menyatakan tidak mengetahuinya dengan pasti. ”Saya selama ini hanya datang dan absen kemudian pulang,” jelasnya.

Sayangnya, persidangan itu tak berlanjut ketika menginjak pemeriksaan Agus Condro. Penyebabnya, jadwal persidangan hakim anggota Masrurdin Chaniago berbenturan dengan persidangan lain. Sidang pun harus ditunda pekan depan.

JAKARTA – Pembuktian aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 31,5 miliar di persidangan yang digelar Selasa (28/10) melewati jalan terjal. Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News