Paskah Bantah Terima Uang BI

Agus Condro dan Bobby Suhradiman Blak-blakan

Paskah Bantah Terima Uang BI
Paskah Suzetta saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus aliran dana Bank Indonesia ke anggota dewan, Rabu (28/10) di Pengadilan Tipikor Kuningan Jakarta dengan terdakwa Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu. Foto : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Meski demikian, Agus Condro pun memberikan keterangan seputar skandal tersebut. Dia mengaku hanya menerima Rp 25 juta. ”Saya terima itu Rp 25 juta dan itu sudah saya kembalikan (kepada KPK). Uang itu dari HY (Hamka Yandhu) tapi melalui sekretarisnya. Saya yang jauh dapatnya itu, kalau yang dekat tentunya lebih banyak,” ungkapnya.

Namun dalam keterangan Hamka Yandhu, Agus menerima Rp 250 juta. ”Katanya memang dititipkan melalui Dudie Makmun Murad (anggota Komisi IX), namun hingga sekarang saya belum terima,” jelasnya.

Dia kemudian menjelaskan alur penerimaan uang tersebut. Saat makan di kafe Nusantara I, Agus bertemu seorang temannya. Dia mengabarkan bahwa ada rezeki untuk Agus. Uang itu merupakan uang selamat datang bagi Agus yang baru masuk Komisi IX.’’Katanya itu uang selamat datang. Mengambilnya di Pak Hamka,” jelasnya. Dia mengaku tidak mengetahui asal muasal uang tersebut. ”Cuman waktu itu memang tengah dibahas UU BI,” ungkapnya. (git/JPNN)
Berita Selanjutnya:
KPU Puas dengan Putusan MA

JAKARTA – Pembuktian aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 31,5 miliar di persidangan yang digelar Selasa (28/10) melewati jalan terjal. Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News