Paskah Gugat Praperadilan KPK

Paskah Gugat Praperadilan KPK
Paskah Gugat Praperadilan KPK
JAKARTA - Kandasnya gugatan praperadilan Max Moein cs terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tak membuat Paskah Suzetta gentar. Tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S. Goeltom itu menggugat praperadilan komisi antikorupsi itu dengan tuduhan tak memiliki bukti awal yang cukup.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (4/2) dengan agenda pembacaan permohonan. Pengacara Paskah, Singap Panjaitan, mengatakan penahanan Paskah tidak tepat. Dia menuduh KPK memaksakan penahanan tersebut untuk memenuhi ekspektasi publik. "Bukti awalan tidak cukup untuk menahan. Syarat hukum tidak terpenuhi," kata Singap.

Alasannya, kata Singap, komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu tidak memiliki tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut. Dia menuding, dasar penetapan status tersangka dan penahanan itu hanya dari putusan dalam kasus yang sama dengan terdakwa Hamka Yandu. "Padahal, putusan pengadilan itu tidak boleh berlaku pada yang lain," katanya.

Hamka, kata Singap, divonis bersalah karena mengakui menerima cek perjalanan tersebut. Bahkan, dia mengakui bahwa itu diberikan untuk pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS Bank Indonesia. Sedangkan Paskah, kata dia, tidak tahu menahu tentang cek pelawat tersebut.

JAKARTA - Kandasnya gugatan praperadilan Max Moein cs terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tak membuat Paskah Suzetta gentar. Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News