Paskah Gugat Praperadilan KPK
Sabtu, 05 Februari 2011 – 06:49 WIB

Paskah Gugat Praperadilan KPK
JAKARTA - Kandasnya gugatan praperadilan Max Moein cs terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tak membuat Paskah Suzetta gentar. Tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S. Goeltom itu menggugat praperadilan komisi antikorupsi itu dengan tuduhan tak memiliki bukti awal yang cukup.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (4/2) dengan agenda pembacaan permohonan. Pengacara Paskah, Singap Panjaitan, mengatakan penahanan Paskah tidak tepat. Dia menuduh KPK memaksakan penahanan tersebut untuk memenuhi ekspektasi publik. "Bukti awalan tidak cukup untuk menahan. Syarat hukum tidak terpenuhi," kata Singap.
Alasannya, kata Singap, komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu tidak memiliki tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut. Dia menuding, dasar penetapan status tersangka dan penahanan itu hanya dari putusan dalam kasus yang sama dengan terdakwa Hamka Yandu. "Padahal, putusan pengadilan itu tidak boleh berlaku pada yang lain," katanya.
Hamka, kata Singap, divonis bersalah karena mengakui menerima cek perjalanan tersebut. Bahkan, dia mengakui bahwa itu diberikan untuk pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS Bank Indonesia. Sedangkan Paskah, kata dia, tidak tahu menahu tentang cek pelawat tersebut.
JAKARTA - Kandasnya gugatan praperadilan Max Moein cs terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tak membuat Paskah Suzetta gentar. Tersangka
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025