Paskah Gugat Praperadilan KPK
Sabtu, 05 Februari 2011 – 06:49 WIB

Paskah Gugat Praperadilan KPK
Lagi pula, kata Singap, kliennya tidak pernah bertemu Hamka dalam urusan cek perjalanan. Kalau tidak memenuhi unsur-unsurnya, KPK harus menunda penetapan sebagai tersangka, apalagi penahanan," katanya.
Baca Juga:
Selain itu, kata Singap, Paskah tidak mungkin melarikan diri. Sebab, dia sudah masuk dalam daftar cekal. Kliennya tidak mungkin kabur ke luar negeri. "Selama ini Pak Paskah selalu kooperatif memenuhi seluruih panggilan, pemeriksaan, lalu kenapa harus ditahan," katanya.
Gugatan serupa pernah diajukan delapan tersangka kasus cek pelawat di PN Jakarta Pusat. Mereka antara lain Max Moein, Poltak Sitorus, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut pada 15 November 2010. Majelis beralasan KPK tidak memiliki wewenang menghentikan kasus. Begitu sudah masuk tahap penyidikan, perkara harus jalan terus hingga ke meja hijau. (aga)
JAKARTA - Kandasnya gugatan praperadilan Max Moein cs terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tak membuat Paskah Suzetta gentar. Tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap