Paskah Gugat Praperadilan KPK
Sabtu, 05 Februari 2011 – 06:49 WIB
![Paskah Gugat Praperadilan KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Paskah Gugat Praperadilan KPK
Lagi pula, kata Singap, kliennya tidak pernah bertemu Hamka dalam urusan cek perjalanan. Kalau tidak memenuhi unsur-unsurnya, KPK harus menunda penetapan sebagai tersangka, apalagi penahanan," katanya.
Baca Juga:
Selain itu, kata Singap, Paskah tidak mungkin melarikan diri. Sebab, dia sudah masuk dalam daftar cekal. Kliennya tidak mungkin kabur ke luar negeri. "Selama ini Pak Paskah selalu kooperatif memenuhi seluruih panggilan, pemeriksaan, lalu kenapa harus ditahan," katanya.
Gugatan serupa pernah diajukan delapan tersangka kasus cek pelawat di PN Jakarta Pusat. Mereka antara lain Max Moein, Poltak Sitorus, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut pada 15 November 2010. Majelis beralasan KPK tidak memiliki wewenang menghentikan kasus. Begitu sudah masuk tahap penyidikan, perkara harus jalan terus hingga ke meja hijau. (aga)
JAKARTA - Kandasnya gugatan praperadilan Max Moein cs terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tak membuat Paskah Suzetta gentar. Tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto dan Kusnadi Digarap KPK, Megawati Murka: Anak Buah Kita Ditarget Melulu!
- Forum Arkeologi Internasional Apresiasi Langkah SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi di Sulsel
- Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
- Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
- Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya