Paskah Izinkan Ambil Uang
Kamis, 04 Desember 2008 – 05:37 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) yang kini menyeret sejumlah pejabat mengembangkan informasi baru. Fakta dalam sidang menyebutkan bahwa mantan ketua Komisi IX DPR yang kini menjabat Men PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta disebut-sebut mengetahui adanya pembagian uang panas dari BI ke 52 anggota dewan tersebut.
''Saya dihubungi Antony (Zeidra Abidin, Red) untuk datang mengambil uang. Lalu saya konfirmasi pada Pak Paskah sebagai pimpinan,'' tegas salah satu terdakwa mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu saat menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/12).
Baca Juga:
Menurut Hamka, ketika dimintai konfirmasi, Paskah lantas memberi izin kepada dirinya untuk mengambil uang BI tersebut. Bahkan, lanjut Hamkah, Paskah juga memerintahkan dirinya menyaksikan langsung proses transaksi dengan BI tersebut. ''Datang saja,'' ujar Hamka menirukan ucapan Paskah.
Hamka kemudian mengakui adanya pemberian uang dari BI melalui Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari dalam empat tahap. Tahap pertama senilai Rp 1,8 miliar, kedua Rp 5,5 miliar, ketiga Rp 9,45 miliar, dan terakhir Rp 5,4 miliar. Uang itu dibagikan kepada 52 anggota Komisi IX DPR saat itu. Menurut Hamka, rata-rata setiap anggota memperoleh Rp 75 juta - Rp 100 juta dalam setiap tahap.
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) yang kini menyeret sejumlah pejabat mengembangkan informasi baru. Fakta dalam sidang
BERITA TERKAIT
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini
- Kepala BGN Bantah Kabar Soal Mitra UMKM Mundur dari Pelaksanaan MBG
- Curahan Hati Pegawai Kejaksaan, Puluhan Tahun Mengabdi Malah Jadi Outsourcing
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
- Bertemu Menko AHY, Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat