Paskah Izinkan Ambil Uang
Kamis, 04 Desember 2008 – 05:37 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) yang kini menyeret sejumlah pejabat mengembangkan informasi baru. Fakta dalam sidang menyebutkan bahwa mantan ketua Komisi IX DPR yang kini menjabat Men PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta disebut-sebut mengetahui adanya pembagian uang panas dari BI ke 52 anggota dewan tersebut.
''Saya dihubungi Antony (Zeidra Abidin, Red) untuk datang mengambil uang. Lalu saya konfirmasi pada Pak Paskah sebagai pimpinan,'' tegas salah satu terdakwa mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu saat menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/12).
Baca Juga:
Menurut Hamka, ketika dimintai konfirmasi, Paskah lantas memberi izin kepada dirinya untuk mengambil uang BI tersebut. Bahkan, lanjut Hamkah, Paskah juga memerintahkan dirinya menyaksikan langsung proses transaksi dengan BI tersebut. ''Datang saja,'' ujar Hamka menirukan ucapan Paskah.
Hamka kemudian mengakui adanya pemberian uang dari BI melalui Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari dalam empat tahap. Tahap pertama senilai Rp 1,8 miliar, kedua Rp 5,5 miliar, ketiga Rp 9,45 miliar, dan terakhir Rp 5,4 miliar. Uang itu dibagikan kepada 52 anggota Komisi IX DPR saat itu. Menurut Hamka, rata-rata setiap anggota memperoleh Rp 75 juta - Rp 100 juta dalam setiap tahap.
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) yang kini menyeret sejumlah pejabat mengembangkan informasi baru. Fakta dalam sidang
BERITA TERKAIT
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen