Paskah Minta Miranda Gultom Diadili
Jumat, 17 Juni 2011 – 21:10 WIB
JAKARTA- Terpidana penerima suap kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Paskah Suzetta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret Miranda S Goeltom ke pengadilan. Menurut Paskah, konstruksi hukum dalam proses pengadilan yang mereka jalani tidak sesuai aturan yang tercantum dalam undang-undang.
"Ini telah terjadi seperti yang saya katakan, ada missing link. Kalau ini suap harus bisa dibuktikan siapa yang memberi. Prof Muladi mengatakan dalam surat yang disampaikan ke KPK, kalau ada penerima, harus dibuktikan dulu ada pemberi. Dan pemberinya itu harus dituntut dulu baru penerima," kata Paskah saat ditemui usai persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jumat (17/6).
Menurutnya, dalam proses hukum yang dijalaninya adalah perkara berjudul Miranda S Gultom artinya yang bersangkutan juga harus diadili. "Kenapa Miranda masih berleha-leha? Harusnya dia dulu yang diadili," tukasnya.
Bagi Paskah, angka hukuman tidak jadi masalah. "Tapi kebenaran dan keadilan harus ada," tutup Paskah.(gel/jpnn)
JAKARTA- Terpidana penerima suap kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Paskah Suzetta mendesak Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya