Paskah Suzeta-Dudhie Dituding Bohong

”Apakah persidangan ini harus mempercayai Terdakwa Hamka Yandhu yang menerangkan telah menyerahkan sejumlah uang, yang merupakan bagian dari Rp12,9 miliar, kepada pimpinan dan unsur pimpinan Komisi IX DPR, termasuk Paskah Suzeta sejumlah Rp1 miliar, untuk Foksi PDIP melalui Dudhui Makmun Morud sejumlah Rp3,1 miliar, tetapi ternyata mereka beramai-ramai membantah dan menyangkal telah menerima pemberian itu. Jadi kemana sisanya yang Rp10,625 miliar itu?,” cetusnya dalam buku pleidooi Maqdir Ismail & Partner dkk.
Hanya saja, lanjut Maqdir, dari penyangkalan-penyangkalan tersebut, maka jumlah uang yang diserahkan oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari yang diikuti oleh Terdakwa Hamka Yandhu yaitu Rp2,16 miliar. “Yang tidak dapat dipertanggungjawabkan olehnya adalah Rp8,7 miliar dan Rp10,625 miliar atau total Rp19,325 miliar,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa Anthony Ziedra Abidin dalam pleidooi (pembelaannya) menuding Paskah Suzeta dan Dudhie Makmud Murod berbohong, karena membantah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kisah Pilu LS, Ibu yang Perjuangkan Hak Asuh: Anak Berprestasi Dirampas Eks Suami, Kini Bergantung pada Antidepresan
- Bahlil Targetkan Hilirisasi Capai USD 618 Miliar Pada 2025
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pantau Harga di Pasar Tradisional, Lihat
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor