Paskah Suzeta-Dudhie Dituding Bohong
”Apakah persidangan ini harus mempercayai Terdakwa Hamka Yandhu yang menerangkan telah menyerahkan sejumlah uang, yang merupakan bagian dari Rp12,9 miliar, kepada pimpinan dan unsur pimpinan Komisi IX DPR, termasuk Paskah Suzeta sejumlah Rp1 miliar, untuk Foksi PDIP melalui Dudhui Makmun Morud sejumlah Rp3,1 miliar, tetapi ternyata mereka beramai-ramai membantah dan menyangkal telah menerima pemberian itu. Jadi kemana sisanya yang Rp10,625 miliar itu?,” cetusnya dalam buku pleidooi Maqdir Ismail & Partner dkk.
Hanya saja, lanjut Maqdir, dari penyangkalan-penyangkalan tersebut, maka jumlah uang yang diserahkan oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari yang diikuti oleh Terdakwa Hamka Yandhu yaitu Rp2,16 miliar. “Yang tidak dapat dipertanggungjawabkan olehnya adalah Rp8,7 miliar dan Rp10,625 miliar atau total Rp19,325 miliar,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa Anthony Ziedra Abidin dalam pleidooi (pembelaannya) menuding Paskah Suzeta dan Dudhie Makmud Murod berbohong, karena membantah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis