Paskah Suzetta Cs Divonis 16 Bulan
Jumat, 17 Juni 2011 – 18:57 WIB
JAKARTA- Lagi-lagi majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan kepada lima politisi Partai Golkar, yakni Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman dan Anthony Zedra Abidin. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah dalam perkara penerimaan cek pelawat saat pemilihan DGS Bank Indonesia, Miranda Gultom.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Suwidia, Jumat (17/6). Majelis Hakim menilai, terdakwa merusak citra penyelenggara negara dalam hal ini DPR RI. Selain hukuman pidana penjara, masing-masing terdakwa wajib membayar denda Rp50 juta dan membayar biaya administrasi sidang.
Baca Juga:
Terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU. Seperti yang diketahui, Paskah Suzetta dituntut 2,5 tahun sedang empat rekannya yang lain dituntut 2,6 tahun.
Sebelumnya, Jumat (17/6) lima politisi Golkar yang juga divonis 16 bulan adalah Teuku Muhammad Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, Reza Kamarullah dan Asep Ruchimat Sudjana. (gel/jpnn)
JAKARTA- Lagi-lagi majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan kepada lima politisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 10 Siswa Keracunan Makanan Program MBG di Sukoharjo, Istana Bereaksi
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu
- Syafrudin Budiman: Program Makan Bergizi Gratis Akan Berjalan Baik dan Tepat Sasaran
- Libur Panjang Imlek, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 74 Ribu Tempat Duduk
- Ikan jadi Solusi Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis
- Imigrasi Serang Bagikan Makan Bergizi Gratis Untuk Dukung Asta Cita Presiden