Paskah Suzetta Didesak Mundur
Selasa, 29 Juli 2008 – 20:12 WIB
JAKARTA — Dugaan keterlibatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta, dalam kasus aliran dana BI ke DPR RI saat dirinya menjadi anggota DPR RI periode tahun 1999-2004, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan akademisi. Apalagi hingga saat ini Paskah belum tersentuh oleh hukum. Padahal, dua mantan anggota komisi IX DPR RI, Hamka Yamdu dan Antoni Abidin telah dijadikan tersangka dan telah ditahan. Karena penegak hukum dipandang tebang pilih dalam menuntaskan kasus suap BI ke DPR RI, puluhan demonstran yang berasal dari Front Aksi Mahasiswa Universitas Indonesia (FAM UI), Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI), Badan Eksekutif Mahasiswa Merah Putih (BEM MP), Jaringan Pemuda Penggerak (Jamper), Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud), serta Front Lingkar Jakarta (FLJ), melakukan unjuk rasa ke kantor Bappenas, selasa (29/7). ''Jelas-jelas Paskah yang mengatur pembagian uang ke semua anggota komisi IX saat itu. Tapi kenapa belum ditangkap juga,'' tegas Kamal di depan gerbang kantor Bappenas.
Salah satu orator aksi dari Jamper, Kamal menegaskan, tak kunjung ditahannya Paskah dalam kasus ini menunjukkan pemerintah SBY-JK masih setengah hati menuntaskan kasus korupsi.
Baca Juga:
Tidak ingin melihat Bappenas menjadi bobrok di bawah kepemimpinan mantan wakil ketua Komisi IX DPR RI itu, Kamal meminta Paskah Suzetta mundur dari jabatan kepala Bappenas.
Saat melakukan unjuk rasa ke Bapppenas, demonstran yang berasal dari berbagai elemen ini tidak bisa bertemu dengan kepala Bappenas. (aji/jpnn)
JAKARTA — Dugaan keterlibatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta, dalam kasus aliran dana BI ke DPR RI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya