Paskibraka 2019 Putri Mengenakan Celana Panjang, Begini Penjelasannya

Paskibraka 2019 Putri Mengenakan Celana Panjang, Begini Penjelasannya
Paskibraka HUT RI ke 73 di Istana Negara. Foto: Setpres

"Pak Kasetpres, beliau sangat detail dan teliti. Saya harus mengimbangi dengan upaya maksimal. Dan harus melakukan koordinasi agar diperoleh pertimbangan yang utuh dari seluruh pihak. Saat itulah diinformasikan dari Garnisun kemungkinkan penggunaan celana panjang bagi yang putri. Dan ini juga sudah berjalan di TNI/POLRI," paparnya.

Aturan penggunaan celana panjang bagi perempuan sendiri tertulis di Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Pasal 4 Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan.

"Perpres ini diundangan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru", ujar Niam.

Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakaian Dinas, yang memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.

Juga Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.

BACA JUGA: Kisah Pak Guru Honorer K2, Usai Mengajar Cari Kayu Bakar, Istri Pergi Ogah Kembali

Berdasarkan Perpres 71/2018, dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada di TNI dan Polri, yang memungkinkan untuk diadaptasi adalah penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama yang berjilbab.

Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan alasan anggota Paskibraka 2019 yang putri akan mengenakan celana panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News