Paskibraka 2024 Dilarang pakai Jilbab, Begini Respons Pemerintah Aceh
Munarwansyah mengatakan Aceh menerapkan syariat Islam, dimana pemakaian jilbab diatur dalam qanun. Kekhususan tersebut juga harus dihargai, tidak hanya di Aceh, tetapi juga secara nasional.
"Kami yakin BPIP memahami kekhususan Aceh tersebut. Kekhususan ini juga bagian dari toleransi nilai-nilai Pancasila. Tidak hanya putri asal Aceh, tetapi juga untuk seluruh anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab," kata Munarwansyah.
Oleh karena itu, Munarwansyah mengharapkan BPIP yang bertanggung jawab terhadap Paskibraka konsisten dengan kebijakan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka putri, baik pada saat pengibaran maupun penurunan sang saka merah putih di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara.
"Jadi, setelah pengukuhan hingga pengibaran dan penurunan bendera, anggota Paskibraka putri yang berjilbab, tetap berjilbab. Jangan ada lagi kebijakan membuka jilbab," kata Munarwansyah. (antara/jpnn)
Simak pernyataan Pemerintah Aceh menanggapi dugaan ada aturan melarang anggota Paskibraka 2024 putri pakai jilbab atau hijab.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Unhas Jadi Tuan Rumah FGD Ketiga BPIP untuk Membahas Etika Penyelenggara Negara
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
- Polemik Jilbab di RS Medistra, DPRD DKI Minta Kemenkes Berikan Sanksi
- Soal Jilbab, Dirut RS Medistra Beri Klarifikasi Agar Tidak Menimbulkan Salah Persepsi
- BPIP Gelar FGD Bertema Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara
- Pegadaian Beri Apresiasi Untuk Tim Paskibraka 2024