Paslon Aijak Bawa Sengketa Pilkada Asmat ke MK
Senin, 21 Desember 2020 – 21:04 WIB

Boni Jakfu Foto: Dok prib Boni Jakfu
“Karena itulah kami akan berjuang habis-habisan lewat jalur hukum untuk mendapatkan kemenangan atas harapan masyarakat Asmat dan juga kemenangan atas hak politik para pendukung kami,” kata Jakfu menandaskan.(dkk/jpnn)
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat nomor urut 2, Aituru - Boni Jakfu (Aijak) membawa sengketa Pilkada Asmat 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran