Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Menurut Ahmad, para pasangan calon lainnya, dipastikan tetap bisa menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi.
Jika salah satu diantaranya mengajukan hak tersebut, maka penetapan pasangan nantinya akan menunggu keputusan dari MK.
"Jika terdapat perselisihan hasil PSU Pilkada ke MK, dilanjutkan Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU," katanya.
Jika tidak ada gugatan, Ahmad menambahkan, pasangan kandidat dengan perolehan suara tertinggi harus tetap menunggu keputusan resmi dari KPU RI untuk kemudian nantinya ditetapkan sebagai pemenang PSU Tasikmalaya.
"Berdasarkan poin satu dan dua, KPU Kabupaten Tasikmalaya menunggu surat dinas selanjutnya dari KPU RI untuk Penetapan Pasangan Calon PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya," terangnya.
Adapun PSU Tasikmalaya ini terjadi setelah MK mengabulkan gugatan Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, terhadap kemenangan pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz.
Pasangan nomor urut kosong dua itu menggugat lantaran Ade Sugiarto tidak memenuhi syarat pencalonan karena sudah dua periode memimpin Kabupaten Tasikmalaya
Akhirnya, MK mendiskualifikasi Ade dan meminta PSU berdasarkan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.(mcr27/jpnn)
Pasangan calon bupati dan wabup Cecep Nurul - Asep Sopari ditetapkan sebagai pemenang dalam PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu