Paslon dari Jajaran ASN Jangan Lupa Mundur dari Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono meminta aparatur sipil negara (ASN) yang maju sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2018, segera mengajukan surat pengunduran diri.
Permintaan itu dikemukakan menyusul masa pendaftaran pasangan calon yang telah dimulai terhitung Senin (8/1) hingga Rabu (10/1).
"Waktunya masih sebulan sebelum penetapan (pasangan calon, red). Harusnya hari ini (Senin,red) sudah proses (pengunduran diri,red). Jangan sampai ngomongnya mundur, tapi ketika enggak terpilih, pengin balik lagi (jadi ASN,red)," ujar Sumarsono di Kemendagri, Senin petang.
Menurut mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini, sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ASN yang maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri. Demikian juga dengan anggota DPR, DPRD, TNI dan Polri.
Hanya bupati dan wali kota yang tidak harus mundur, ketika maju sebagai calon gubernur di wilayah induk di mana dia menjabat.
Bahkan bisa menjabat kembali, ketika dalam pemilihan tidak terpilih.
"Memang mundurnya setelah penetapan calon, tapi saat ini (masa pendaftaran,red) yang harus dia (ASN yang maju pilkada,red) lakukan adalah membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai ASN. Ini penting," ucapnya.
Sumarsono memastikan, ASN penting mengundurkan diri ketika maju pilkada agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terbengkalai.
Kementerian Dalam Negeri mengingatkan cagub dan cawagub dari kalangan ASN agar mengajukan pengunduran diri.
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- ASABRI & Kementerian Pertahanan Berkomitmen Perkuat Kolaborasi
- Kades dan ASN Diduga Digerakkan Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Jateng
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
- Perjalanan Religi 2024, Apresiasi Istimewa bagi ASN Setia bank bjb