Paslon di 5 Daerah di Jabar Berpotensi Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK
jpnn.com - BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyampaikan, sejumlah calon kepala daerah di lima kabupaten/kota di Jabar bakal melayangkan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diketahui berdasarkan rekap penghitungan suara oleh KPU Jabar seusai pencoblosan pada Rabu 27 November 2024.
“Berdasarkan hasil rekap terkait potensi sengketa hasil di MK, baru lima kabupaten/kota yang melaporkan, terkait dengan potensi, salah satu calon (dari lima kabupaten/kota) akan melakukan gugatan di MK,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah, dikutip Sabtu (30/11).
Meski demikian, Aneu mengatakan hal ini baru sebatas potensi, sebab proses perhitungan surat suara masih belum rampung dan belum dinyatakan secara jelas apakah nantinya akan mengajukan atau tidak.
"Lima kabupaten/kota yang sudah melaporkan ini, tapi belum ya ini, belum proses pendaftaran ke Mahkamah Konstitusi karena kita harus menunggu rekap, tapi ada potensi. Yang potensi (mengajukan sengketa Pilkada 2024 ke MK, red) ini Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Depok, dan Cianjur," jelasnya.
Lebih lanjut, Aneu mengatakan, KPU Provinsi Jabar saat ini masih melakukan mitigasi ke beberapa daerah lain agar rekapitulasi surat suara rampung hingga tidak mengakibatkan sengketa ke MK. Adapun rekapitulasi dilakukan dari kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.
“Untuk yang lain, kita juga sedang memitigasi dan mudah-mudahan ya ini tidak bertambah di kabupaten/kota lainnya,” tuturnya.
“Karena memang nanti mungkin setelah rekap di tingkat kabupaten/kota dan di tingkat provinsi baru kita akan mengetahui berapa banyak pendaftar terkait dengan sengketa hasil di MK,” lanjutnya,
Sejumlah calon kepala daerah di lima kabupaten/kota di Jawa Barat bakal melayangkan sengketa Pilkada 2024 ke MK.
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen