Paslon Disarankan Abaikan Larangan KPU
Minggu, 17 April 2016 – 23:59 WIB

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw. Foto: dok jpnn
"Hal lain, penting diatur pengajuan sengketa, apakah masih diperlukan pengajuan ke PTUN. Jadi perlu ada klausul dalam undang-undang pilkada, menyatakan tidak perlu ke PTUN. Intinya, harus dipikirkan bagaimana itu diselesaikan. Karena memberi ruang ke PTUN punya risiko seperti yang sekarang ini dialami," ujar Jeirry.
Selain itu, dalam revisi juga perlu ditegaskan peran KPU untuk meluruskan, kalau ada putusan pengadilan yang bertentangan dengan UU Pilkada.
"Jadi dia diberi kewenangan untuk memutuskan. Nah dalam kasus ini punya kewenangan meluruskannya lewat UU Pilkada yang akan direvisi," ujar Jeirry.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati