Paslon Jalur Independen Belum Muncul Jelang Pilkada
Selasa, 10 Oktober 2017 – 23:42 WIB
Sedangkan untuk verifikasi faktual KTP dukungan dilakukan sejak 13-19 Desember 2017.
Baca Juga:
Untuk jadwal pendaftaran bagi pasangan calon independen maupun jalur partai politik tetap dijadwal yang sama, yaitu mulai 8-10 Januari 2018.
Sedangkan untuk pasangan calon dari jalur partai politik harus menyertakan syarat dukungan 20 persen suara atau sebanyak 10 kursi DPRD Kota Bekasi.
“20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Bekasi, kalau ada 50 kursi artinya syarat maju harus minimal 10 kursi,” ucapnya. (sar/pj/gob)
Kemunculan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan belum bisa dipastikan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Survei Litbang REQComm, Kusnanto Saidi Unggul di Medsos
- Pilkada Bekasi 2024, REQCOMM: Elektabilitas Kusnanto Saidi di Medsos Tertinggi
- Terinspirasi Syaikhu, Heri Koswara Bakal Menggalakkan Lagi Biopori di Bekasi
- Menjelang Pilkada, Masyarakat Bekasi Diminta Waspadai Politisi Kutu Loncat
- Kusnanto Saidi Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi, Ini Segudang Prestasinya
- PDIP Bakal Usung Tri Adhianto Jadi Cawalkot Bekasi, Mochtar Mohamad: Enggak Ada Opsi Lain