Paslon Kada Wajib Mematuhi 6 Aturan ini Saat Debat
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis setidaknya ada enam hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon kepala daerah saat debat Pilkada 2024.
Menurut Anggota Bawaslu RI Puadi, larangan tersebut penting dipatuhi untuk memastikan proses debat berlangsung adil bagi semua kandidat.
Pertama, kepatuhan terhadap aturan kampanye. Bawaslu akan memantau apakah kandidat dan tim kampanye mereka mematuhi aturan kampanye.
Dalam hal ini termasuk yang dipantau etika penyampaian pendapat, tidak menyerang pribadi lawan secara berlebihan, dan tidak menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.
"Kedua, netralitas panitia dan moderator. Bawaslu memastikan panitia penyelenggara dan moderator debat bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu kandidat," ujar Puadi saat dihubungi dari Jakarta, Senin (7/10).
Ketiga, penggunaan fasilitas negara. Bawaslu akan memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara oleh kandidat petahana atau pihak manapun selama proses debat berlangsung.
Keempat, pembagian waktu yang adil. Bawaslu akan memastikan bahwa setiap kandidat mendapatkan waktu berbicara yang sama dan adil sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Kelima, kampanye hitam dan negatif. Bawaslu akan memantau apakah ada serangan yang mengarah ke kampanye hitam (black campaign) yang melibatkan isu-isu sensitif atau informasi yang tidak valid.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis setidaknya ada enam hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon kepala daerah saat debat Pilkada 2024.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi