Paslon Kalah Bisa Gugat ke MK, Ini Jadwalnya

Paslon Kalah Bisa Gugat ke MK, Ini Jadwalnya
Warga menggunakan hak suara di pilkada 2017. Ilustrasi Foto: Qodrat/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang bertarung di pilkada 2017 bisa mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu 3x24 jam setelah hasil ditetapkan.

"Waktu hasil pilkada ditetapkan, di situ akan ketahuan masing-masing paslon akan mendapat berapa. Kemudian selama  3x24 jam diberi ruang paslon yang merasa tidak sepakat dengan keputusan penyelenggara, boleh ajukan (gugatan) ke MK," ujar Hadar di Jakarta, Minggu (19/2).

Menurut Hadar, jika nantinya ada gugatan, tahap penetapan kepala daerah terpilih di daerah terkait harus menunggu proses di MK yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari. 

"Khusus untuk DKI, kalau ada yang menggugat hasil, maka harus tunggu proses itu selesai. Sekitar 30 hari. Baru setelah ditetapkan buat pilkada kedua," ucap Hadar.  (gir/jpnn)


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang bertarung di pilkada 2017 bisa mengajukan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News