Paslon Kalah Bisa Gugat ke MK, Ini Jadwalnya
jpnn.com - jpnn.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang bertarung di pilkada 2017 bisa mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu 3x24 jam setelah hasil ditetapkan.
"Waktu hasil pilkada ditetapkan, di situ akan ketahuan masing-masing paslon akan mendapat berapa. Kemudian selama 3x24 jam diberi ruang paslon yang merasa tidak sepakat dengan keputusan penyelenggara, boleh ajukan (gugatan) ke MK," ujar Hadar di Jakarta, Minggu (19/2).
Menurut Hadar, jika nantinya ada gugatan, tahap penetapan kepala daerah terpilih di daerah terkait harus menunggu proses di MK yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari.
"Khusus untuk DKI, kalau ada yang menggugat hasil, maka harus tunggu proses itu selesai. Sekitar 30 hari. Baru setelah ditetapkan buat pilkada kedua," ucap Hadar. (gir/jpnn)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang bertarung di pilkada 2017 bisa mengajukan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Haeruel Abadi: Serikat Tani Indonesia Siap Mendukung Arinal di Pilgub Lampung
- Trantibumlinmas Jadi Aspek Penting Pelaksanaan Pilkada Serentak
- Program Seragam Sekolah Gratis Ahmad Ali-Abdul Karim Disambut Gembira Ibu-Ibu
- Pasangan ASRI Raih Simpati Masyarakat Menjelang Pilgub Kalteng
- Pilgub Sulsel: Pendukung Paslon Bentrok, Polisi Terluka
- Pilkada 2024: AKBP Fahrian Ajak Personel jadi Pahlawan Demokrasi