Paslon Kalah Bisa Gugat ke MK, Ini Jadwalnya
jpnn.com - jpnn.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang bertarung di pilkada 2017 bisa mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu 3x24 jam setelah hasil ditetapkan.
"Waktu hasil pilkada ditetapkan, di situ akan ketahuan masing-masing paslon akan mendapat berapa. Kemudian selama 3x24 jam diberi ruang paslon yang merasa tidak sepakat dengan keputusan penyelenggara, boleh ajukan (gugatan) ke MK," ujar Hadar di Jakarta, Minggu (19/2).
Menurut Hadar, jika nantinya ada gugatan, tahap penetapan kepala daerah terpilih di daerah terkait harus menunggu proses di MK yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari.
"Khusus untuk DKI, kalau ada yang menggugat hasil, maka harus tunggu proses itu selesai. Sekitar 30 hari. Baru setelah ditetapkan buat pilkada kedua," ucap Hadar. (gir/jpnn)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang bertarung di pilkada 2017 bisa mengajukan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Menjelang Pilkada Serentak, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Minta Guru Tidak Golput
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai