Paslon Nomor 02 Minta MK Batalkan Putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mencari keadilan dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Permohonan itu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya yang meluluskan paslon nomor urut 03, Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, meskipun dinilai melanggar aturan masa jabatan kepala daerah.
Permohonan paslon 02 berfokus pada Pasal 19e dalam PKPU No 8/2024, yang dianggap bertentangan dengan Putusan MK No 2/2023.
Konsultan politik paslon 02, H Harry Khoirul Anwar menjelaskan gugatan ini dilakukan setelah berbagai upaya hukum di tingkat lokal tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, laporan telah diajukan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, tetapi tidak diregistrasi.
"Kami sudah berusaha di Bawaslu, tetapi laporan kami tidak diindahkan. Karena itu, kami membawa masalah ini ke MK sebagai puncak upaya mencari keadilan," ujar Harry seusai mengajukan gugatan di gedung MK, Jakarta, Senin (9/12).
Dia menjelaskan, sengketa ini berawal dari perbedaan interpretasi antara KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Putusan MK No 2/2023. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak memiliki kewenangan, baik sebagai Plt, Pj, maupun definitif.
Namun, KPU menetapkan perhitungan masa jabatan dimulai dari pelantikan.
Menurut penghitungan MK, paslon nomor urut 3, Ade Sugianto telah menjabat lebih dari dua periode jika dihitung sejak menjabat sebagai Plt Bupati pada 2018 menggantikan bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat.
Paslon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mengajukan permohonan ke MK terkait polemik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia