Paslon Nomor 02 Minta MK Batalkan Putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya

Paslon Nomor 02 Minta MK Batalkan Putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya
Paslon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mengajukan permohonan ke MK terkait polemik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Foto: source for jpnn

Namun, KPU tetap menyatakan Sugianto memenuhi syarat pencalonan, sehingga mengundang kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama, organisasi mahasiswa, dan aktivis.

"Kami yakin, berdasarkan putusan MK, Ade Sugianto seharusnya tidak memenuhi syarat pencalonan karena sudah menjabat lebih dari dua periode. Oleh sebab itu, kami meminta MK mendiskualifikasi paslon  nomor urut 03," tegas Harry.

Untuk diketahui, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan paslon nomor urut 03 meraih 52 persen suara, disusul paslon nomor urut 02 dengan 28 persen suara, dan paslon nomor urut 01 dengan 20 persen suara. Jika gugatan ini dikabulkan, maka paslon nomor urut 02 berpotensi ditetapkan sebagai pemenang tanpa perlu pemilihan ulang.

"Saat ini, kami meminta MK untuk menegakkan keadilan dengan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang meluluskan paslon nomor urut 03. Putusan MK seharusnya menjadi aturan tertinggi yang mengikat semua pihak," tegas kuasa hukum paslon 03, Faisal Hafied yang mendaftarkan gugatan ke MK.

Harry menambahkan, kasus serupa seperti di kabupaten Tasikmalaya ini juga terjadi di Kabupaten Cianjur.

"Seharusnya KPU belajar dari kasus serupa di daerah lain. Ketegasan MK sudah ada, dan KPU tidak boleh melanggarnya," tandas Harry.

Ia menyebut jika gugatan ini bukan semata gugatan hasil Pilkada, tetapi gugatan penetaapan paslon oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya yang melawan putusan MK.

Kini, pihaknya menanti MK untuk memberikan keputusannya. Jika MK memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3, maka hal ini akan menjadi yurisprudensi sekaligus preseden penting dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah.(ray/jpnn)

Paslon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mengajukan permohonan ke MK terkait polemik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News