Paslon Ogah Ikut Debat Publik Bakal Kena Sanksi
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas meminta pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon kepala daerah memahami betul aturan yang berkaitan dengan pemberian biaya makan minum dan transportasi serta pemberian hadiah dalam kegiatan kampanye. Pemahaman sangat penting, karena bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
"Sanksi administratif berupa pembatalan sebagai pasangan calon berdasarkan putusan Bawaslu provinsi atau Panwaslu kabupaten/kota. Sementara saksi pidana kata Sigit, ditentukan berdasarkan putusan pengadilan," ujar Sigit, Senin (18/7).
Sigit mengatakan, pelaksanaan kampanye pilkada 2017 dapat dikategorikan pada tiga zona kewenangan. Yaitu, kampanye yang menjadi zona absolut peserta pilkada berbentuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog.
Kemudian, kampanye yang menjadi zona absolut KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berbentuk debat publik dan iklan di media massa. Serta kampanye yang dapat dilakukan secara kolaboratif oleh peserta pilkada dan KPU berbentuk pencetakan dan penyebaran bahan kampanye serta pemasangan alat peraga kampanye.
"Untuk debat, terdapat aturan baru dalam rancangan peraturan yang disiapkan KPU. Semua pasangan calon wajib mengikutinya. Pasangan calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dikenai sanksi.
Menurut Sigit, ada dua jenis sanksi yang bakal diterima paslon kalau tidak mengindahkan aturan sebagaimana saat ini disusun dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye.
"Pertama, KPU mengumumkan kepada publik bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat. Kemudian, jatah iklan di media massa elektronik bagi pasangan calon tersebut dikurangi sebanyak 50 persen dari jumlah sisa iklan di media massa," ujar Sigit.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas meminta pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon kepala daerah memahami betul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka