Paslon Pilkada Lebak Penyuap Akil Dijebloskan ke Sukamiskin

jpnn.com - JAKARTA - Terpidana suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yakni calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Amir dan Kasmin dipindah dari Rumah Tahanan KPK, Senin (11/1), sore.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah perkara sengketa Pilkada Lebak berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini pukul 16.50 WIB jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap dua terpidana tindak pidana korupsi sengketa pilkada Lebak, Banten dari Rutan C1 dan Guntur ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Yuyuk, Senin (11/1) sore.
Yuyuk mengatakan, keduanya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tiga tahun dan lima bulan terhadap Amir. Sedangkan Kasmin, divonis tiga tahun. Selain itu, Amir dan Kasmin didenda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Baik jaksa maupun Amir dan Kasmin tidak melakukan upaya banding vonis yang dijatuhkan majelis. "Baik Jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding," pungkas Yuyuk. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terpidana suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yakni calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dan calon Wakil Bupati Lebak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya