Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan.
Pendaftaran gugatan dilakukan tim kuasa hukum Paslon 02 ke MK pada Senin (28/4).
Tim Kuasa Hukun Paslon 02 Zetriansyah mengatakan, hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan ditemukan banyak kecurangan dan sudah termasuk kejahatan Pilkada.
"Temuan di lapangan, kami temukan ada rekayasa penangkapan calon wakil bupati Bengkulu Selatan no urut 02 yang dilakukan tim 03 secara tidak sah dan jadi alat untuk menyebarkan berita bohong bahwa wakil 02 ditangkap aparat," kata Zetrianayah kepada media di Gedung MK, Senin (28/4).
Ia mengatakan kabar penangkapan itu kemudian yang disebarkan secara massif untuk mempengaruhi memilih agar tidak memilih pasangan nomor urut 02.
Zetriansyah menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatannya ke MK. Dia menyatakan adanya kejahatan besar baru dalam Pilkada Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh Paslon 03 (Rifai-Yevri).
Pertama, dengan sengaja merekayasa penangkapan Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 02 yaitu li Sumirat.
"Yang dilakukan oleh tim Paslon nomor 03, sekan-akan penangkakan itu di lakukan oleh polisi atau KPK.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah, resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil PSU Bengkulu Selatan.
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik