Pasok Ganja ke Kampus Enam Bandar Dituntut Mati

Pasok Ganja ke Kampus Enam Bandar Dituntut Mati
Pasok Ganja ke Kampus Enam Bandar Dituntut Mati

jpnn.com - TANGERANG – Enam orang, terdakwa kasus kepemilikan 800 ganja kering dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/9) lalu. Dua diantara terdakwa diketahui  pemasok ganja ke kalangan mahasiswa di wilayah Jakarta dan Tangerang. 

Keenam terdakwa, yaitu Topan Alias Roy, Giortino Reza, Miswan Permana, Ricky Andrean, Hari Munadari dan Lutfi Wahyudi. Mereka dijerat pasal 232 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihadapan ketua mejelis hakim Halim Hadjarti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri mengatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 232 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

”Karena terbukti bersalam atas kepemilikan 800 daun ganja kering yang siap diederakan kepada masyarakat keenam terdakwa dituntut hukuman mati, ” kata Tri.  

Untuk diketahui, kenam terdakwa ditangkap terpisah dengan total barang bukti 800 Kg ganja kering. Dua nama pertama, Topan Alias Roy dan Giortino Reza ditangkap di depan kampus Universitas Pancasila, Jakarta saat bertransaksi. Setelah pengembangan, di kontrakan dua pelaku diamankan 250 Kg ganja. Keduanya ditengarai merupakan pemasok ganja bagi mahasiswa Universitas Pancasila dan pengguna lain  di kawasan Jakarta. 

Sementara itu, empat orang lain yakni Miswan Permana, Ricky Andrean, Hari Munadari dan Lutfi Wahyudi terbukti menyimpan 450 Kg ganja kering. Empat pelaku ini diamankan di wilayah Bintaro, Kota Tangesel dan ditengarai merupakan pengedar untuk wilayah Tangerang. 

Sementara Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Pidum Kejari Tangerang Diah Sri Budiyati, menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa yaitu, memiliki jumlah narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar atau menyimpan di atas satu kilogram. 

Tuntutan hukuman mati itu, terang Diah, para terdakwa tidak medukung program Pemerintah dalam upaya memberantas narkotika. Tuntutan hukuman mati tersebut sebagai efek jera kepada para pengedar narkotika agar tidak kembali mengedarkan narkotika yang bisa merusak generasi bangsa. ”Dengan tututan ini, mudah-mudahan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar narkotika. Karena narkotika adalah musuh negara yang bisa merusak generasi bangsa,” terangnya. (fin)


TANGERANG – Enam orang, terdakwa kasus kepemilikan 800 ganja kering dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News