Paspampres Diusulkan Jadi Badan Seperti US Secret Service

Paspampres Diusulkan Jadi Badan Seperti US Secret Service
Anggota Paspampres sedang latihan. Foto: Mustafa Ramli/dok.Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Rapsel Ali, mengusulkan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menjadi sebuah badan seperti US Secret Service.

Hal itu untuk menjamin para pasukan pengamanan dan loyalitas kepada presiden dan wakil presiden.

"Nantinya pimpinan Paspampres dijabat oleh kepala badan berpangkat bintang tiga," kata Rapsel saat dihubungi, Rabu (25/12).

Menurut dia, di Amerika Serikat, pengamanan presiden identik dengan US Secret Service atau dinas rahasia di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri AS yang bertugas melindungi keselamatan presiden dan pejabat tinggi.

Hidup Presiden AS selalu dikelilingi agen-agen Secret Service. Ia terus ditempel sepanjang jam berputar, 24 jam sehari, tujuh hari sepekan.

Dinas rahasia AS itu memiliki 4.400 agen yang tersebar di 136 kantor di seluruh Amerika, juga di luar negeri. Anggaran tahunannya mencapai USD 1.483 juta atau sekitar Rp 13,3 triliun setahun.

Di Indonesia sendiri, pengamanan Presiden dan Wapres diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013. Dijelaskan bahwa presiden dan wapres beserta keluarganya dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, merupakan representasi negara yang harus mendapat perlakuan pengamanan khusus.

"Ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan mereka, serta dapat menjatuhkan kehormatan, martabat, dan kewibawaan pemerintah," jelas pria asal Sulsel itu.

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Rapsel Ali, mengusulkan Paspampres menjadi sebuah badan seperti US Secret Service.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News