Paspor Haji Tanpa Pembayaran Tambahan
Rabu, 21 Juli 2010 – 18:59 WIB
JAKARTA- Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pembuatan paspor haji bagi para jemaah calon haji sebesar Rp270 ribu sudah dimasukkan dalam indirect cost BPIH. Menurut Suryadharma Ali, pembayaran setiap paspor ke Imigrasi tetap dilakukan namun pembayaran itu tidak lagi dibebankan kepada para jemaah.
"Karena sudah termasuk indirect cost, maka sama halnya dengan gratis. Tidak ada pembayaran tambahan," kata Suryadharma Ali usai rapat dengan komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/7).
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan biaya perjalanan haji (BPIH) 2010 rata-rata berkisar USD3.342 per jemaah. Jumlah ini masih lebih rendah sekitar USD80 dibandingkan 2009 lalu.
Jumlah itu, termasuk komponen penerbangan sebesar 1.700 dolar AS, general service fee untuk Kerajaan Arab Saudi sebesar 277 dolar AS, pemondokan di Mekkah sebesar 2.850 riyal dan di Madinah sebesar 600 riyal, serta living cost sebesar 405 dolar AS.
JAKARTA- Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pembuatan paspor haji bagi para jemaah calon haji sebesar Rp270 ribu sudah dimasukkan dalam indirect
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran