Paspor Simpatik Siap Layani 100 Orang di Akhir Pekan

Paspor Simpatik Siap Layani 100 Orang di Akhir Pekan
FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Hingga 19 Januari mendatang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya membuka layanan paspor pada akhir pekan. Program yang diberi nama layanan paspor simpatik itu hanya menyediakan kuota untuk 100 orang. 

Layanan itu diberikan dalam rangkaian agenda Bulan Bhakti Imigrasi. Tahun lalu imigrasi juga mengadakan layanan yang sama. Banyak warga yang memanfaatkan layanan tersebut untuk mengajukan permohonan. Jumlah pemohon mencapai 833 orang. 

Kasi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Ragil Putra Dewa mengatakan, layanan paspor simpatik dilaksanakan oleh semua kantor imigrasi di Indonesia. Instruksinya, layanan berlangsung pada hari libur, Sabtu atau Minggu. "Kami mengambil Sabtu saja," ucapnya. 

Program perdana itu berlangsung pada 29 Desember. Pesertanya cukup banyak. Begitu juga pada Sabtu (5/1), pemohon memenuhi kuota yang disediakan. Masih ada dua kali penyelenggaraan, yakni Sabtu (12/1) dan Sabtu (19/1) pekan depan. "Masyarakat bisa memanfaatkan momen tersebut," kata Ragil.

Persyaratannya masih sama. Pemohon tetap mengambil kuota di antrean paspor online. Setelah mendapat nomor antrean, pemohon membawa berkas saat ke kantor imigrasi. Berkas itu meliputi akta kelahiran, KTP, KK, surat nikah, dan ijazah SMA atau SMP. 

Prosesnya juga sama. Pemohon menjalani perekaman data dan foto. Selanjutnya, pemohon membayar administrasi pada bank atau kantor pos. Paspor diperkirakan jadi tiga hari setelah pembayaran. 

Pada hari biasa, banyak warga yang tidak bisa mengurus paspor karena kerja. Mereka harus menunggu masa cuti atau izin dari pimpinan. Untuk itu, layanan paspor simpatik dibuka. Masyarakat bisa mendapatkan layanan pada hari libur. 

Selain itu, antrean paspor pada hari biasa kerap penuh. Masyarakat sering kesulitan saat mendaftar untuk mendapat nomor antrean. Layanan paspor simpatik diharapkan bisa menjembatani permasalahan tersebut. (riq/c6/ady) 

Prosesnya juga sama. Pemohon menjalani perekaman data dan foto. Selanjutnya, pemohon membayar administrasi pada bank atau kantor pos


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News