Paspor Vaksinasi COVID-19 Sudah Berlaku, Begini Bentuknya

Paspor Vaksinasi COVID-19 Sudah Berlaku, Begini Bentuknya
Ilustrasi paspor/sertifikat vaksinasi digital Uni Eropa. (ANTARA/Reuters/Joao Luiz Bulcao / Hans Lucas vi/Joao Luiz Bulcao)

jpnn.com, JERMAN - Uni Eropa memberlakukan paspor atau sertifikat digital vaksinasi COVID-19.

Paspor tersebut secara resmi diluncurkan pada awal Juli.

Dari paspor diketahui pemegangnya sudah menjalani vaksinasi, memiliki kekebalan tubuh atau telah menjalani tes negatif COVID-19.

Dokumen yang mencakup kode QR dan tanda tangan digital, dapat ditampilkan pada perangkat digital atau dicetak.

Orang yang memiliki bukti vaksinasi ini tidak harus mendapatkan tes atau karantina COVID-19 tambahan saat bepergian di Uni Eropa.

Dikutip dari The Verge, sertifikat tersebut hanya mengakui vaksin COVID-19 yang disahkan di Uni Eropa.

Yakni, vaksin AstraZeneca, Pfizer/BioNTech, Moderna dan Johnson & Johnson.

Beberapa negara di Uni Eropa telah menerbitkan dan mengakui sertifikat tersebut.

Paspor vaksinasi COVID-19 sudah diberlakukan di Uni Eropa, bisa ditampilkan pada perangkat digital atau dicetak.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News