Paspor Vaksinasi COVID-19 Sudah Berlaku, Begini Bentuknya
jpnn.com, JERMAN - Uni Eropa memberlakukan paspor atau sertifikat digital vaksinasi COVID-19.
Paspor tersebut secara resmi diluncurkan pada awal Juli.
Dari paspor diketahui pemegangnya sudah menjalani vaksinasi, memiliki kekebalan tubuh atau telah menjalani tes negatif COVID-19.
Dokumen yang mencakup kode QR dan tanda tangan digital, dapat ditampilkan pada perangkat digital atau dicetak.
Orang yang memiliki bukti vaksinasi ini tidak harus mendapatkan tes atau karantina COVID-19 tambahan saat bepergian di Uni Eropa.
Dikutip dari The Verge, sertifikat tersebut hanya mengakui vaksin COVID-19 yang disahkan di Uni Eropa.
Yakni, vaksin AstraZeneca, Pfizer/BioNTech, Moderna dan Johnson & Johnson.
Beberapa negara di Uni Eropa telah menerbitkan dan mengakui sertifikat tersebut.
Paspor vaksinasi COVID-19 sudah diberlakukan di Uni Eropa, bisa ditampilkan pada perangkat digital atau dicetak.
- Cloudflare 2024 Sebut Indonesia Punya Kinerja Digital Terbaik
- Fitur Enhance di Google Drive Berfungsi Mengedit Tampilan Dokumen
- Google dan Samsung Mengembangkan Sistem Operasi Android XR
- AstraZeneca & Good Doctor Berkolaborasi Dalam Pemanfaatan Aplikasi Kesehatan Digital
- Google Memperkenalkan GenCast, Diklaim Lebih Bagus dari ENS
- Tingkat Kelahiran Bayi Prematur di Indonesia Masih Tinggi, AstraZeneca Edukasi Bahaya Infeksi RSV