Paspor Vaksinasi COVID-19 Sudah Berlaku, Begini Bentuknya
jpnn.com, JERMAN - Uni Eropa memberlakukan paspor atau sertifikat digital vaksinasi COVID-19.
Paspor tersebut secara resmi diluncurkan pada awal Juli.
Dari paspor diketahui pemegangnya sudah menjalani vaksinasi, memiliki kekebalan tubuh atau telah menjalani tes negatif COVID-19.
Dokumen yang mencakup kode QR dan tanda tangan digital, dapat ditampilkan pada perangkat digital atau dicetak.
Orang yang memiliki bukti vaksinasi ini tidak harus mendapatkan tes atau karantina COVID-19 tambahan saat bepergian di Uni Eropa.
Dikutip dari The Verge, sertifikat tersebut hanya mengakui vaksin COVID-19 yang disahkan di Uni Eropa.
Yakni, vaksin AstraZeneca, Pfizer/BioNTech, Moderna dan Johnson & Johnson.
Beberapa negara di Uni Eropa telah menerbitkan dan mengakui sertifikat tersebut.
Paspor vaksinasi COVID-19 sudah diberlakukan di Uni Eropa, bisa ditampilkan pada perangkat digital atau dicetak.
- Google Menguji Coba Fitur Email Sementara di Gmail, Ini Manfaatnya
- Google Vids Kini Dapat Dukungan AI Gemini
- Kementerian Komdigi Gandeng Google hingga Meta Untuk Berantas Judol
- Gemini AI Hadir di Google Maps
- Fitur AI Overviews di Pencarian Google Sudah Bisa 100 Bahasa Termasuk Indonesia
- Android 16 Kemungkinan Dapat Fitur Notifikasi Baru