Paspor Veronica Koman Bakal Dicabut, Dicekal, Rekeningnya Sudah Terlacak

Paspor Veronica Koman Bakal Dicabut, Dicekal, Rekeningnya Sudah Terlacak
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan. Foto: Antara/Willy Irawan

Selain itu, Polda Jatim juga menjalin kerja sama dengan Tim Siber Bareskrim Mabes Polri dan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk sesegera mungkin memulangkan Veronica Koman.

"Karena tersangka ini (Veronica Koman) menjadi target utama di Jatim bisa mengungkap terkait kasus yang ada di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya," katanya.

Sebagai tersangka, polisi telah menjerat Veronica dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (fiqih/antara/jpnn)


Veronica Koman kini tinggal dengan suaminya di negara tetangga. Suaminya merupakan WNA yang juga aktivis LSM.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News