Pasrah : Dana Desiminasi ke DPR Rp32,5 M
jpnn.com - Paskah Suzeta dalam persidangan menjelaskan, kalau dirinya mengetahui dana desiminasi oleh BI ke DPR sebesar Rp31,5 M. Hal itu diketahuinya saat pertemuan makan malam di Hotel Le Meridien sekitar bulan Agustus 2005 lalu ketika diundang oleh Luki Fathul dan Lukman Bunjamin (pihak BI, Red). ''Saya tidak tahu ada aliran dana BI ke DPR dan siapa yang menerima aliran dana itu,'' katanya.
Cuma dirinya hanya mengetahui yang dimaksud desiminasi dengan DPR adalah perjalanan beberapa anggota DPR ke luar negeri untuk studi banding. Desiminasi ke luar negeri adalah program dan inisiatif dari BI.
Dijelaskan, penyelesaian kasus BLBI merupakan permintaan dari Menteri Keuangan yang disampaikannya saat rapat di DPR. Dimana, Menkeu menyatakan, menunjuk pada UU nomor 24/2002 tentang Surat Utang Negara pada penjelasan pasal 20 berbunyi ''Surat utang yang telah diterbitkan untuk BLBI dapat ditukar dengan surat utang lainnya dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) yang disepakati Pemerintah dan BI setelah mendapat persetujuan DPR. Sehingga, pemerintah menyampaikan rencana penyelesaian untuk dipertimbangkan oleh DPR''.
''Sampai saat ini tidak ada laporan audit BPK tentang BLBI, sebagaimana lazimnya secara triwulan harus tercatat dalam buku di DPR,'' ungkapnya.
Dikatakan, tugas terdakwa II AZA sebagai ketua sub komisi perbankan hanya mencatat hasil rapat di sub komisi, tidak mempunyai hak suara.
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Masrurdin, saksi Paskah Suteza mengaku tidak mengetahui ada pengembalian uang dari Fraksi Golkar sebesar Rp4,5 M ke KPK.
Menurut Paskah, hasil rapat kerja 3 Juli 2003 lalu tentang penyelesaian secara politis masalah BLBI, terdakwa I dan II tidak ikut menandatangani, karena kedua terdakwa hanya anggota Komisi IX.
Penyelesaian BLBI lanjut dia, merupakan inisiatif pemerintah dalam hal ini Menkeu, sedangkan tentang Amandemen UU BI juga inisiatif pemerintah sejak zaman Presiden Gus Dur.
JAKARTA--Sidang lanjutan pemeriksaan perkara terdakwa I, Hamka Yandhu (HY) dan terdakwa II, Antony Zeidra Abidin (AZA) kembali digelar di Pengadilan
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia