Pasrah Didakwa, Angie Menitikkan Air Mata

Pasrah Didakwa, Angie Menitikkan Air Mata
Angelina Sondakh pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9). Foto : Arundono W/JPNN
Angie pun didakwa dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimna diatur dalam pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwan kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimna diatur dalam pasal 5 ayat (2). Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 uu no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimna telah diubah dengan Uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimna diatur dalam pasal 11 jo. Pasal 18 uu no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimna telah diubah dengan Uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa.(fat/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Patricia Pingkan Sondakh, menitikkan air mata saat meninggalkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News