Pasrah Jadi Pesakitan, Atut Emoh Ajukan Gugatan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Tiga putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membuat tiga tersangka korupsi yang dijerat KPK melenggang dari jerat hukum. Ketiga tersangka itu adalah Komjen (Pol) Budi Gunawan, mantan wali kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin, serta mantan direktur jenderal pajak Hadi Pernomo.
Putusan itu bahkan dikhawatirkan menginspirasi munculnya gugatan serupa. Pasalnya, dalam perkara itu hakim menyatakan bahwa penyidikan KPK yang dilakukan oleh personel non-Polri tidak sah.
Namun, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi tersangka kasus korupsi alat kesehatan dan pemerasan, mengaku tak tertarik untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Soal mengajukan praperadilan, saya tidak akan mengajukan itu," kata Atut usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (29/5) malam.
Seperti diketahui, Atut setidaknya menjadi tersangka dalam dua kasus yang tengah ditangani KPK. Sebelumnya, Atut juga sudah menjadi pesakitan setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Meski punya catatan kasus yang panjang, Atut ternyata sudah pasrah menghadapi semua proses yang ditetapkan KPK. Alasan itu lah yang membuatnya urung mengajukan gugatan praperadilan.
"Saya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Jadi tidak ada rencana praperadilan. Itu saja," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Tiga putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membuat tiga tersangka korupsi yang dijerat KPK melenggang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar Diprediksi Hujan Disertai Petir, Waspadalah