Pasrah Jadi Terdakwa Suap, Eni Saragih Tak Ajukan Eksepsi

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih memilih pasrah dengan statusnya sebagai terdakwa perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1. Bahkan, politikus Golkar itu tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya menerima dakwaan apa yang disampaikan JPU, walaupun tadi JPU belum secara detail menyampaikan peristiwa-peristiwanya," kata Eni usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Eni mengaku akan kooperatif menjalani persidangan. Sebab, saat ini Eni tengah menunggu permohonannya menjadi justice collaborator dikabulkan.
"Insyallah nanti dalam persidangan saya kooperatif," jelas Eni.
JPU KPK telah mendakwa Eni menerima suap senilai Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. JPU KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan mengungkapkan, motif di balik suap itu agar Eni membantu Blackgold Natural Resources Limited (BNR Ltd) milik Johannes memperoleh kontrak pembangunan proyek PLTU riau-1.
Untuk membuktikan dakwaan itu, JPU akan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya. "Ada kurang lebih 40 saksi," ujarnya.(rdw/JPC)
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih memilih pasrah dengan statusnya sebagai terdakwa perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik