Passing Grade SKD CPNS 2019 Lebih Rendah Dibanding 2018

Passing Grade SKD CPNS 2019 Lebih Rendah Dibanding 2018
Peserta tes CPNS wajib daftar ulang sebelum mengikuti tes SKD. Foto:FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan passing grade (PG) seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 lewat PermenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019.

Dalam aturan yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 11 November 2019 itu disebutkan nilai PG jalur umum, yakni untuk tes karakteristik pribadi (TKP) sebesar 126, tes intelegensia umum (TIU) 80, dan untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) 65.

Jika dibandingkan dengan SKD CPNS 2018, maka tahun ini PG untuk jalur umum mengalami penurunan pada TKP. Terutama untuk TKP dan TWK.

Pada tes CPNS 2018, pada tahap SKD, PG untuk TKP mencapai 143, TIU 80, dan TWK 75. Tingginya PG SKD 2018 itu membuat banyak pelamar tidak lolos sehingga akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengisi formasi yang lebih dari 50 persen kosong. Yakni menggunakan sistem rangking.

Mengenai PG SKD 2019 ini Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja sebelumnya sudah menegaskan tidak ada kaitannya dengan penurunan kualitas.

Kebijakan di 2018 bukan berarti meloloskan peserta yang tidak berkualitas. Sebab, bila dilihat dari hasil SKD komulatifnya di atas rata-rata.

"Kualitas tetap kami nomor satukan. Tahun ini juga demikian PG SKD 2019 tetap berpijak pada kualitas menuju SDM unggul," terangnya.

Dalam PermenPAN-RB 24 Tahun 2019, juga menyebutkan PG SKD jalur umum tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”
/Cum Laude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
d. Diaspora.

Berdasar PermenPAN RB Nomor 24 Tahun 2019, diketahui passing grade TKD CPNS 2019 lebih rendah dibanding CPNS 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News