Pasti AG dan HH Tak Menduga Ini Terjadi, Selamat Tinggal Nasi Goreng...

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (1/4).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan pria berinisial AG (37) dan HH (44).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Bojong kerap ada transaksi narkoba.
Polisi pun langsung melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
"Petugas kemudian mengamati dua orang yang sedang makan nasi goreng di pinggir jalan," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Rabu (14/4).
Polisi pun menghampiri kedua pria yang tengah asyik makan nasi goreng itu.
"Benar saat (dua pelaku) digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu," ujar Wahyu.
Polisi menemukan satu klip plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,50 gram saat menggeledah kedua pelaku.
Polisi menangkap AG dan HH yang saat itu sedang menikmati nasi goreng di Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi