Pasti AG dan HH Tak Menduga Ini Terjadi, Selamat Tinggal Nasi Goreng...

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (1/4).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan pria berinisial AG (37) dan HH (44).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Bojong kerap ada transaksi narkoba.
Polisi pun langsung melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
"Petugas kemudian mengamati dua orang yang sedang makan nasi goreng di pinggir jalan," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Rabu (14/4).
Polisi pun menghampiri kedua pria yang tengah asyik makan nasi goreng itu.
"Benar saat (dua pelaku) digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu," ujar Wahyu.
Polisi menemukan satu klip plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,50 gram saat menggeledah kedua pelaku.
Polisi menangkap AG dan HH yang saat itu sedang menikmati nasi goreng di Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Fachri Albar Hanya Menundukkan Kepala