Pasti AG dan HH Tak Menduga Ini Terjadi, Selamat Tinggal Nasi Goreng...
jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (1/4).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan pria berinisial AG (37) dan HH (44).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Bojong kerap ada transaksi narkoba.
Polisi pun langsung melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
"Petugas kemudian mengamati dua orang yang sedang makan nasi goreng di pinggir jalan," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Rabu (14/4).
Polisi pun menghampiri kedua pria yang tengah asyik makan nasi goreng itu.
"Benar saat (dua pelaku) digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu," ujar Wahyu.
Polisi menemukan satu klip plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,50 gram saat menggeledah kedua pelaku.
Polisi menangkap AG dan HH yang saat itu sedang menikmati nasi goreng di Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid