Pasti AG dan HH Tak Menduga Ini Terjadi, Selamat Tinggal Nasi Goreng...

Pasti AG dan HH Tak Menduga Ini Terjadi, Selamat Tinggal Nasi Goreng...
AG dan HH ditangkap polisi saat makan nasi goreng di pinggir jalan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Makan nasi goreng belum kelar, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap AG dan HH yang saat itu sedang menikmati nasi goreng di Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News