Pasti De Mengira Perbuatannya di Rumah Kosong Tak Ada yang Tahu, Ternyata

Pasti De Mengira Perbuatannya di Rumah Kosong Tak Ada yang Tahu, Ternyata
Pelaku pengedar sabu-sabu yang diringkus tim Hanoman Polres Bangka Barat. Foto: ANTARA/ Dok.Humas Polres Bangka Barat

Saat ditangkap, pelaku sedang asyik memilah sabu-sabu dari paket sedang untuk dibagi menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital.

Selain menemukan barang bukti sabu-sabu itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp300.000, satu timbangan digital, satu buah alat isap, plastik klip, kaleng dan pipet.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus tersebut guna menangkap bandar besar yang pengendali peredaran barang haram yang dijual di sejumlah wilayah Bangka Barat," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima sampai 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau warga di seluruh wilayah di Bangka Barat untuk ikut serta memerangi narkoba dengan melaporkan setiap gerak-gerik atau peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal masing-masing," katanya. (antara/jpnn)

Pria De alias Te sedang asyik di rumah kosong di samping Kantor Bank Mandiri, ternyata ada yang tahu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News