Pasti Diangkat CPNS, Honorer K2 Diminta Istiqomah
jpnn.com, JAKARTA - Para pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan honorer kategori dua (K2) usia di atas 35 tahun akan diangkat CPNS.
Jalurnya melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara berproses.
"Jangan mikir aneh-aneh, tetap istiqomah dan fokus bekerja. Kami tidak diam kok," kata Arif Wibowo, pimpinan Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan kepada JPNN.com, Jumat (9/3).
Dihubungi terpisah Pimpinan Baleg Toto Daryanto menegaskan, pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS sudah pasti. Namun, harus menunggu proses revisi UU ASN berjalan.
"Ya kan sabar dulu, revisi UU ASN akan kami bahas dalam masa sidang ini. Itupun kalau pemerintah sudah siap data-datanya," ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan, pemerintah tengah melakukan verifikasi data yang jadi tugas pokoknya. Sebab, banyak guru honorer yang bekerja di sekolah swasta maupun negeri. Bila ini tidak diverifikasi secara cermat akan menjadi masalah baru.
"Kami Baleg harus menerima itu karena ada ratusan ribu yang harus dicek kebenarannya. Makanya pembahasan tidak bisa dilakukan tanpa data-data," ucapnya.
Dia menyebutkan data-data honorer K2 yang memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tidak boleh dijadikan dasar satu-satunya. Sebab ada juga kepala daerah yang tidak mau teken SPTJM karena merasa tidak mengangkat honorer K2.
Pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS sudah pasti. Namun, harus menunggu proses revisi UU ASN berjalan.
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
- Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja