Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
jpnn.com - JAKARTA - Pasti Indonesia melaporkan pasangan calon bupati- calon wakil Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam-Mansyur Syahdan (ORMAS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat di Jakarta.
Pasti Indonesia juga melayangkan pengaduan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), atas dugaan ketidaknetralan oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada Raja Ampat.
Menurut Wakil Direktur Pasti Indonesia Emil Hindom pengaduan dilayangkan atas dugaan penggiringan opini yang dilakukan paslon nomor urut 1.
Mereka mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilkada 2024 berdasarkan hasil perhitungan cepat internal.
"Kami menduga ada upaya penggiringan opini yang dilakukan, pasalnya deklarasi kemenangan ORMAS hanya berdasarkan hasil hitung cepat internal mereka, bukan berdasarkan hitung cepat lembaga independen," ujar Hindom dalam keterangannya, Selasa (3/12).
Sementara itu terkait pengaduan ke KemenPAN-RB, Hindom mengatakan dilakukan pada Senin (2/12) kemarin sebagai upaya mewujudkan pilkada yang jujur dan adil, yaitu tetap menjaga netralitas ASN, TNI dan POLRI.
"Kami melihat dengan kasat mata salah satu oknum ASN di Kabupaten Raja Ampat yang kami duga melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon," ucapnya.
Hindom mengaku memiliki rekaman berdurasi 57 detik yang diduga berisi suara oknum dimaksud, yang disebut mencederai prinsip-prinsip netralitas ASN.
Pasti Indonesia melaporkan pasangan calon kepala daerah Raja Ampat Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024