Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI

jpnn.com - JAKARTA - Pasti Indonesia melaporkan pasangan calon bupati- calon wakil Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam-Mansyur Syahdan (ORMAS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat di Jakarta.
Pasti Indonesia juga melayangkan pengaduan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), atas dugaan ketidaknetralan oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada Raja Ampat.
Menurut Wakil Direktur Pasti Indonesia Emil Hindom pengaduan dilayangkan atas dugaan penggiringan opini yang dilakukan paslon nomor urut 1.
Mereka mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilkada 2024 berdasarkan hasil perhitungan cepat internal.
"Kami menduga ada upaya penggiringan opini yang dilakukan, pasalnya deklarasi kemenangan ORMAS hanya berdasarkan hasil hitung cepat internal mereka, bukan berdasarkan hitung cepat lembaga independen," ujar Hindom dalam keterangannya, Selasa (3/12).
Sementara itu terkait pengaduan ke KemenPAN-RB, Hindom mengatakan dilakukan pada Senin (2/12) kemarin sebagai upaya mewujudkan pilkada yang jujur dan adil, yaitu tetap menjaga netralitas ASN, TNI dan POLRI.
"Kami melihat dengan kasat mata salah satu oknum ASN di Kabupaten Raja Ampat yang kami duga melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon," ucapnya.
Hindom mengaku memiliki rekaman berdurasi 57 detik yang diduga berisi suara oknum dimaksud, yang disebut mencederai prinsip-prinsip netralitas ASN.
Pasti Indonesia melaporkan pasangan calon kepala daerah Raja Ampat Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Ketua KPU Ungkap Kebutuhan Anggaran RP 486 Miliar Buat PSU Pilkada
- Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh