Pasti, Koh Ahok Dukung Pak Jokowi Sampai Dua Periode
Rabu, 25 Juli 2018 – 14:17 WIB

Basuki T Purnama. Foto: dokumen JPNN
Seperti diketahui, Ahok saat ini menjalani hukuman sebagai narapidana perkara penodaan agama terkait ucapannya ‘dibohongi pakai Almaidah’ saat kunjungan kerjanya sebagai gubernur DKI di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ahok yang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 156a KUHP karena secara sengaja di depan publik mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.(ce1/rgm/JPC)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat surat hasil tulisan tangan untuk relawan Golkar Jokowi (Gojo).
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Siap Bergabung, Bara JP Nilai Partai Super Tbk ala Jokowi Punya Potensi Besar
- Survei LPI, Boni Hargens: Jokowi Tepat Jadi 'Penasihat Agung' Presiden Prabowo
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Sebut Partai Perorangan Sudah Diadopsi, Jokowi Ingin Membesarkan PSI?