Pastikan ABK Thailand dan Myanmar di Maluku Dapatkan Hak-hak Ketenagakerjaan
Jumat, 18 Desember 2015 – 14:30 WIB

Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com
Mediasi mengenai upah dan kewajiban pemulangan ABK asing dengan perusahaan tengah difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beserta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga:
Dalam penyelesaian kasus ABK asing di Ambon, hadir pula Satuan Tugas Ilegal Fishing dari KKP, Perwakilan ILO Bangkok dan Jakarta, IOM Jakarta, beserta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku yang akan mengeksekusi segala keputusan yang akan diambil. (adv)
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pihaknya akan memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para anak buah kapal (ABK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Memperkuat Pengembangan Program Hutan Lestari untuk Target NZE 2060
- Tahanan di Rutan Pekanbaru Diduga Dugem Dalam Sel, Videonya Beredar
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Viral Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni Beri Ultimatum
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Ahmad Sahroni Minta Nasib ART Dipikirkan dengan Matang