Pastikan Anggota DPRD Jabar Bakal Antre Diperiksa Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminaln (Bareskrim) Polri hari ini (15/5) memeriksa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriyawan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Gede Bage, Bandung. Penyidik bermaksud menggali keterangan politikus PKS itu terkait proses penentuan lokasi stadion.
"Pak Gubernur jadi saksi terkait penentuan tempat stadion Gede Bage," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di kantornya.
Hingga pukul 18.00 WIB, Aher -sapaan Ahmad Heryawan- Heryawan belum terlihat meninggalkan markas Bareskrim. Dia diketahui sudah berada di sana sejak sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi.
Lebih lanjut Kabareskrim mengatakan, saksi-saksi dalam kasus ini tidak terbatas pada pihak eksekutif saja. Pria yang beken dengan nama panggilan Buwas itu memastikan penyidik juga akan memeriksa pihak-pihak di DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Banyak nanti (yang diperiksa). Anggota DPRD juga kita panggil untuk mengetahui proses pembangunan tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Yayat Ahmad Sudrajat atau YAS sebagai tersangkanya. YAS merupakan sekretaris dinas tata ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung. YAS diduga terlibat aktif dalam praktik dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gede Bage, Bandung yang menelan biaya sebesar Rp 545 miliar tersebut.(dil/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminaln (Bareskrim) Polri hari ini (15/5) memeriksa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriyawan terkait kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka