Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam

Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons kendala dan hambatan yang dihadapi terkait dengan proses importasi barang saat ini. Foto: Kemnko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons kendala dan hambatan yang dihadapi terkait dengan proses importasi barang saat ini.

Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengaturan kembali terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.

Pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis telah menimbulkan hambatan pada proses perizinan impor serta mengakibatkan terjadinya penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.

Hingga saat ini paling tidak terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebab belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis.

“Dengan arahan Pak Presiden kemarin untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024,“ ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan peninjauan langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan mulai 17 Mei 2024 memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan yang di antaranya yakni relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.

Lebih lanjut, ini kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran untuk beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor yang dipersyaratkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 antara lain berupa produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik. Komoditas tersebut diimpor oleh 10 perusahaan dan telah tiba Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons kendala dan hambatan yang dihadapi terkait dengan proses importasi barang saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News