Pastikan Atut tak Sudi Mengundurkan Diri

Pastikan Atut tak Sudi Mengundurkan Diri
Hanta Yuda, pengamat politik dari Pol-Tracking Institute, dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (21/12). Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dorongan agar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengundurkan diri pascapenahannya sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga datang dari pengamat politik.

Hanta Yuda, pengamat politik dari Pol-Tracking Institute, menilai sosok Atut akan dianggap bijak oleh masyarakat Banten bila legowo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur, minimal non aktif tanpa harus menunggu statusnya meningkat menjadi terdakwa. Dengan begitu, Atut juga bisa konsen menghadapi proses hukumnya di KPK.

"Memang agak sulit sebenarnya. Pak Mendagri juga bilang, itu kembali lagi kepada Bu Atut. Bu Atut misalnya menyatakan "saya nonaktif fokus ke persoalan hukum", saya kira itu lebih elok ya. Akan dihargai oleh masyarakat Banten karena sikap bijak dari beliau," kata Hanta Yuda di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Hanta meyakini bila langkah itu yang ditempuh Atut, maka stabilitas roda pemerintahan di Banten akan tetap berjalan dengan baik. Sebab, Hanta memandang penahanan Atut sangat berpengaruh pada stabilitas politik maupun pemerintahan di provinsi hasil pemekaran Jawa Barat itu, yang kini tak stabil.

Terkait hal ini, Juru Bicara Keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan mengatakan banyak orang sudah meminta Atut mengikuti proses hukum dan itu sudah dilakukan oleh Gubernur Banten itu. Karena itu Fitron mengajak masyarakat Banten menghargai hal itu.

Ditambahkannya, sampai saat ini Ratu Atut tidak mengurusi masalah mundur atau tidak mundur. "Ibu tidak pernah terfikir untuk itu (mundur). Dan Ibu lebih fokus pada persoalan yang dihadapi. Sebab Ibu menjelaskan dia tidak terlibat," tandasnya.(Fat/jpnn)

 


JAKARTA - Dorongan agar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengundurkan diri pascapenahannya sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi oleh Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News