Pastikan Cadangan Nasional untuk Petani Mencukupi

jpnn.com - JAKARTA -- Pemerintah dan DPR sudah mengalokasikan dana sekitar Rp 200 miliar untuk petani yang gagal panen atau gagal tanam akibat bencana banjir maupun erupsi gunung api di sejumlah daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron, mengatakan, pemerintah melakukan tindakan recovery nyata untuk masyarakat korban bencana. Itu karena mayoritas infrastruktur pertanian rusak, sehingga petani gagal tanam.
"Tapi pemerintah memiliki cadangan benih nasional yang akan dialokasikan kepada seluruh petani. Ini merupakan tindakan recovery nyata yang dilakukan pemerintah,” kata Herman saat dihubungi telepon selulernya, Kamis (20/2).
Dijelaskan Herman, supaya mendapatkan Cadangan Benih Nasional, petani terlebih dahulu melaporkan kerusakan yang mereka alami kepada penyuluh di lapangan.
Penyuluh selanjutkan melaporkan seluruh kerusakan kepada Dinas Pertanian di daerah yang kemudian akan mengalokasi bantuan dari pusat.
Dia pun menegaskan, birokrasi tidak akan merepotkan petani mendapatkan CBN. Menurutnya, bantuan bisa dilakukan secara langsung melalui Dinas Pertanian setempat kepada petani. “Kita tetap mengikuti mekanisme. Nanti salah lagi,” paparnya.
Herman menambahkan, bantuan kepada petani yang diambil dari Dana Cadangan Pangan harus berdasarkan kriteria. “Jangan khawatir, bagi petani kecil, penggarap lahan yang luasnya maksimal dua hektar akan diberikan bantuan bila gagal tanam,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah akan menanggulangi karena anggaran yang sudah ada tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Pemberdayaan Petani nomor 19 tahun 2013.
JAKARTA -- Pemerintah dan DPR sudah mengalokasikan dana sekitar Rp 200 miliar untuk petani yang gagal panen atau gagal tanam akibat bencana banjir
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?