Pastikan Cakada Tersangka Menang Pilkada Tetap Dilantik
Bahtiar juga menjelaskan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota yang terpilih dalam pelaksanaan Pilkada, apabila berstatus menjadi tersangka pada prinsipnya penanganan hukum menjadi ranahnya para penegak hukum terus berlanjut prosesnya. Sementara proses demokrasi melalui Pilkada ranahnya penyelenggara dalam hal ini KPU, dan secara administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi ranahnya Pemerintah dalam hal ini Kemendagri.
BACA JUGA: Real Count: Tersangka Kalahkan Gubernur Petahana
"Semua calon KDH/WKDH yang kebetulan berstatus sebagai tersangka/terdakwa yang menang Pilkada sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum tetap akan dilantik sebagai KDH/WKDH sampai yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika kemudian diputus dan dinyatakan bersalah baru diganti. proses hukum tetap jalan, baik oleh KPK maupun Kejaksaan," ungkapnya.
Ditekankan pula bahwa pelantikan tersebut dilakukan semata-mata karena menjalankan perintah UU Pilkada, Pasal 164 ayat (6), ayat 7 dan ayat (8).
Sedangkan proses hukum pidana yang sedang dijalani calon kepala daerah beraangkutan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pihaknya tetap menjunjung tinggi proses hukum yang ada. (rl/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapuspen Kemendagri Bahtiar memastikan, calon kepala daerah bersttaus tersangka tetap akan dilantik.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- PPPK Jangan Melakukan Hal Ini, Bisa Menderita Paling Cepat 10 Tahun
- 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK, Bahtiar: Anda Semua Harus jadi ASN Tangguh
- Soal Netralias ASN, Sikap Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Jelas dan Tegas
- Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Meminta PT Vale Menanam Sukun
- Program Pj Gubernur Sulsel Diapresiasi Banyak Kalangan, Termasuk Rektor Unhas