Pastikan Data Valid di Lapangan, Neraca Komoditas Harus Dievaluasi Rutin

Dia lantas mencontohkan, sejak 2010 industri tidak boleh melakukan impor gula mentah/kasar (raw sugar) akibat kebijakan pembatasan importasi.
Secara konsep, kebijakan ini memang cukup bagus, meski di lapangan justru merangsang pelaku usaha untuk berbuat curang.
Dwiatmoko menegaskan, jika ingin meningkatkan kuantitas dan kualitas gula di dalam negeri maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Di antaranya, meningkatkan produktivitas (yield) perkebunan tebu dan bibit bagi petani serta pembaharuan mesin dan teknologi di pabrik gula.
“Impor gula tidak akan bisa ditekan jika hal-hal tersebut tidak dilakukan,” tegas Dwiatmoko.
Sebelumnya, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman menuturkan, penyusunan neraca komoditas sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian harus mampu memberikan jaminan kepastian usaha.
Data ini juga harus disusun secara transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.
“Saat menyusun neraca komoditas, kementerian/lembaga menyediakan data terkait kebutuhan ekspor impor, serta data pendukung pada sistem elektronik yang terintegrasi,” kata Atong.(chi/jpnn)
Saat menyusun neraca komoditas, kementerian/lembaga menyediakan data terkait kebutuhan ekspor impor, serta data pendukung pada sistem elektronik yang terintegrasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Optimisme Airlangga soal Ekonomi Indonesia di NEO 2025
- 5 Makanan Pemicu Inflamasi
- Ahli Sarankan Pembatasan Konsumsi Gula saat Anak Berbuka Puasa
- PTPN-SGN Gelar Operasi Pasar 43 Ribu Ton Gula dengan Harga di Bawah HET
- Ulangi Sejarah Kejayaan, PTPN Group Jadi Produsen Gula Terbesar
- Indonesia Gabung ke OECD, Menko Airlangga: Ini untuk Kepentingan Masyarakat