Pastikan Data Valid di Lapangan, Neraca Komoditas Harus Dievaluasi Rutin
Dia lantas mencontohkan, sejak 2010 industri tidak boleh melakukan impor gula mentah/kasar (raw sugar) akibat kebijakan pembatasan importasi.
Secara konsep, kebijakan ini memang cukup bagus, meski di lapangan justru merangsang pelaku usaha untuk berbuat curang.
Dwiatmoko menegaskan, jika ingin meningkatkan kuantitas dan kualitas gula di dalam negeri maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Di antaranya, meningkatkan produktivitas (yield) perkebunan tebu dan bibit bagi petani serta pembaharuan mesin dan teknologi di pabrik gula.
“Impor gula tidak akan bisa ditekan jika hal-hal tersebut tidak dilakukan,” tegas Dwiatmoko.
Sebelumnya, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman menuturkan, penyusunan neraca komoditas sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian harus mampu memberikan jaminan kepastian usaha.
Data ini juga harus disusun secara transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.
“Saat menyusun neraca komoditas, kementerian/lembaga menyediakan data terkait kebutuhan ekspor impor, serta data pendukung pada sistem elektronik yang terintegrasi,” kata Atong.(chi/jpnn)
Saat menyusun neraca komoditas, kementerian/lembaga menyediakan data terkait kebutuhan ekspor impor, serta data pendukung pada sistem elektronik yang terintegrasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Seusai Hadiri KTT APEC, Menko Airlangga Lanjut Dampingi Presiden Prabowo ke Brasil
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Menko Airlangga Dampingi Presiden Prabowo Temui Sekjen PBB, Ini yang Dibahas