Pastikan Demokrat Tak Intervensi Kasus Agusrin
Senin, 29 November 2010 – 19:10 WIB
Gamawan mengatakan, antara proses administrasi pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih, yang dilanjutkan dengan pelatikan, harus dipisahkan dengan proses hukum. "Soal pelantikan itu soal lain. Kalau ada aparat hukum yang menyatakan ada indikasi-indikasi yang harus diproses, itu juga sesuatu yang kita hormati," terang mantan gubernur Sumbar itu.
Baca Juga:
Dia juga menjamin, Presiden SBY juga tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Agusrin. "Kita di tingkat pusat, termasuk presiden, menghormati itu proses hukum. Karena kita sama sekali tidak pernah menghambat proses hukum dilakukan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung berencana akan melimpahkan berkas perkara Agusrin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai dilantik sebagai gubernur periode masa jabatan kedua ini.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, awal bulan ini.Seperti diketahui, Agusrin telah menjadi tersangka dugaan korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil PBB-BPHTB senilai Rp21,3 miliar. Dia sudah menjadi tersangka sejak 2008. (sam/jpnn)
BENGKULU -- Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyatakan pihaknya mempersikan proses hukum terhadap Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima